Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersama dengan DPRD Kota Balikpapan kembali melaksanakan rapat paripurna ke-42 Masa Sidang III Tahun 2021 melalui video conference, pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 13.00 wita.

Adapun agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dan unsur pimpinan DPRD serta sejumlah Anggota DPRD, sementara dari Pemerintah Kota Balikpapan diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli.

Terkait jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan, Sayid mengatakan, Pemkot senantiasa mendukung penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Masih dalam suasana peringatan hari sumpah pemuda yang setiap tahunnya diperingati pada 28 Oktober, peringatan tahun ini mengangkat tema bersatu, bangkit dan tumbuh.

“Diperingatan hari sumpah pemuda ini menjadi momentum kebangkitan bagi kaum muda untuk menyatukan indonesia dalam segala keragamannya, bahwa dengan semangat persatuan, pemuda sebagai generasi Balikpapan penerus dalam membangun Kota untuk dapat bangkit dan tumbuh dengan memiliki karakter,kemampuan inovasi dan unggul dalam menghadapi persaingan global,” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada pemuda Kota Balikpapan yang selama ini telah turut serta menjaga mendukung dan membantu pencegahan pemerintah Covid-19 di Kota Balikpapan.

“Selalu waspada dan tetap menerapkan Prokes dalam setiap kegiatan kepemudaan, walaupun saat ini Kota Balikpapan telah berada pada PPKM Level 2,” akunya.

Saat ini pusat pengendalian dan pencegahan penyakit Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada kategori level kasus Covid-19 rendah, hal ini terkait dengan penanganan pandemi di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir mengalami penurunan yang signifikan.

“Untuk itu mari kita tetap melaksanakan prokes secara baik, sehingga dapat tercapai Kota Balikpapan yang semakin sehat,” kata Fadli.

Terkait raperda tentang pelayanan kepemudaan yang telah disusun ini sudah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah provinsi Kaltim sebagai bentuk tahapan dalam penyusunan produk hukum daerah ketentuan sebagai peraturan pelaksanaan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga dengan fasilitas tersebut dapat menghasilkan perda yang tertib secara regulasi dan dapat dilaksanakan prosedur tertib.

“Pendapat dan usulan yang disampaikan tersebut akan menjadi catatan dan perhatian pemkot Balikpapan dalam menetapkan kebijakan dan langkah lebih lanjut,” katanya.

Dalam Perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemda untuk mengintegrasikan pelayanan kepemudaan yang bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa,memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, bertanggung jawab dan berdaya saing.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini meliputi fungsi karakteristik arah, pelayanan kepemudaan dan strategi, tugas dan tanggung jawan kewenangan pemerintah daerah, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran kepemimpinan pengembangan kewirausahaan, koordinasi dan kemitraan.

“Selain itu prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan dan pendanaan,” tutur Fadli.

Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang dapat memberikan pedoman dalam pelaksanaan kepemudaan di Kota Balikpapan.

“Dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan terhadap Raperda Kepemudaan, maka raperda tersebut disepakati bersama untuk ditetapkan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply