Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan tetap akan melakukan pengosongan di kawasan lahan Jl Perikanan, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit Sayang Ibu. Eksekusi pengosongan lahan ini akan dilakukan Kamis 1 September 2022.

“Terkait rencana pengosongan lahan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat, ini lagi dikoordinasikan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Selasa (30/08/2022).

Zulkifli berharap, sebelum dilakukan pengosongan, maka bangunan warga yang berada di lahan tersebut diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Kalau masyarakat sudah bongkar sendiri, sudah tidak perlu lagi turun. Kita harapnya begitu,” ucapnya.

Ditambahkannya, jika warga tidak melakukan pengosongan sendiri di lahan tersebut, maka pihaknya bersama dengan TNI – Polri akan melakukan pengosongan lahan tersebut.

“Kalau ada pengosongan kita akan libatkan TNI-Polri, ya kaya biasalah kalau ada penertiban, kan pasti gabungan,” tegasnya.

Zulkifli juga menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut. Namun Pemkot Balikpapan akan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut nantinya.

“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan, silahkan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” tegasnya.

Sehingga, sambungnya, walaupun warga telah melayangkan gugatannya di pengadilan, Pemkot Balikpapan tetap akan melakukan eksekusi. Pemkot Balikpapan sesuai ketentuan, tidak perlu harus menunggu hasil putusan dari pengadilan, misal ada masyarakat mengklaim lahan di salah satu kantor OPD, BUMN lalu diplang tidak boleh berkegiatan, tentunya akan menghambat pelayanan.

“Kan ini tidak boleh dilakukan pasalnya berimbas pada pelayanan di kantor OPD tersebut yang harus tetap jalan,” ungkapnya.

Meski begitu, katanya, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap kalau warga menang tetap Pemkot Balikpapan akan bayarkan ganti ruginya.

“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” jelasnya.

Zulkifli mengaku, Pemkot Balikpapan sendiri telah memiliki serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.

“Kalau warga mau mengklaim silahkan, itu upaya hukum mereka bertahan silahkan saja,”paparnya.

Pemkot Balikpapan sendiri, katanya, sudah berulang kali menjelaskan ke warga, namun warga enggan pindah karena nilai santunan tidak layak terlalu kecil untuk mereka. Padahal, telah disampaikan dalam menghitung ganti rugi ini ada tim penilai khusus dan dipertanggungjawabkan.

“Makanya kalau mau hitungannya masyarakat silahkan digugat dengan hitungan yang dimau masyarakat. Artinya silahkan uji kepemilikan lahan dan uji perhitungan santunan silahkan digugat juga,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply