Kutai Kertanegara, Gerbangkaltim,com – Penambangan Pasir Ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim semakin merajalela. Bahkan, pelaku penambang pasir ilegal ini secara terang-terang menggunakan alat berat dalam melakukan aktivitasnya.

Perwakilan Kuasa Lahan, Muh Akbar Saguni mengatakan, warga setempat menginginkan seluruh aktivitas tambang pasir illegal yang berada di Desa Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim harus segara keluar dan menghentikan aktivitas penambangannya.

“Ada satu yang memiliki izin atas nama H SB namun yang bersangkutan meninggal dan diteruskan adiknya Hj MD, namun pasir di izin tambangnya sudah habis, sekarang mereka menambang diluar kuasa izin penambangannya,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Dikatakannya, saat ini selain Hj MD, ada beberapa oknum yang melakukan penambangan pasir illegal yakni AC juga dengan menggunakan alat berat.

“Dulu sempat kita laporkan ke Polresta Kukar, dimana tiga orang kami laporkan masing-masing H SB, AT dan Hj MD,” ungkapnya.

Dari laporan tersebut, katanya, prosesnya untuk H SB tidak diteruskan karena yang bersangkutan meninggal dunia, terlapor atas nama AT dinyatakan sebagai DPO, tapi Hj MD yang dilaporkan tetap saja melakukan aktivitas tambang illegal.

“Kita liat perkembangannya, karena kita akan laporkan kasus ini ke Polda Kaltim,” ucapnya.

Kasus ini juga, lanjutnya, pernah ditangani Polsek Loa Janan, bahkan lokasinya pernah di police line, namun hanya berselang 4 hari, police linenya hilang bahkan baliho tentang larangan penambang pasir juga ikut raib.

“Aktivitas tambang illegal, kembali marak,” ujarnya kesal.

Lahan yang ditambang ini sebenarnya milik H Sulaiman (Dg  Marakka) ayah kandung H SB dan Hj MD dijual ke Welly (alm), dan semua dokumen penjualannya lengkap dengan luasan lebih kurang 300 hektar dimana yang memiliki SKT seluas 140 hektar.

Share.
Leave A Reply