Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menyatakan jumlah penduduk di Kota Balikpapan terus mengalami peningkatan sejak ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 2021 lalu.

“Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil Permendagri saat sudah ditetapkan IKN, peningkatan mencapai mencapai 1,4 persen setiap tahunnya,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Ardiawan Nugraha Putra, Selasa (30/4/2024).

Dikatakannya, dari DKB tersebut mencatatkan secara spesifik pada tahun 2021 pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan sekitar 17.743, kemudian tahun 2022 sekitar 18 .926, dan tahun 2023 sebanyak 19.334 orang.

“Dan pada periode Januari sampai Maret 2024 penduduk Balikpapan kembali bertambah sebanyak 4.600 orang,” tukasnya.

Artinya, secara akumulatif penduduk di kota yang menjadi penyangga IKN ini bertambah sebesar 60 ribu penduduk sejak 2021 hingga 2024.

Secara umum, Ardiawan menyebutkan hingga akhir tahun 2023, Kota yang memiliki luas 503,3 Kilometer persegi tersebut memiliki penduduk sebanyak 738 ribu lebih

Menurutnya, pertumbuhan itu masih normal dan tidak begitu signifikan. Kendati demikian, data penduduk tersebut terbagi menjadi dua, yakni yang terdata dalam pangkalan data atau permanen dan penduduk non permanen.

“Yang non permanen ini terus kami kejar untuk dilakukan pendataan,” jelasnya

Lebih lagi pasca periode mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah, yang bisa saja ada warga luar ikut sanak saudaranya yang kembali ke Balikpapan setelah melakukan mudik.

“Oleh sebab itu, Maret ini kami akan mencoba melakukan upaya pendataan penduduk non permanen atau yang tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) Balikpapan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply