Pengancam Tembak Anies Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Wajib Lapor

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim akhirnya menetapkan RA (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan di media sosial.
RA (25) warga asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ini terancam hukuman 4 tahun penjara dan dikenakan wajib lapor.
RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya” hal ini dilakukannya di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.
“Kita juga lakukan gelar perkara sebanyak 2 kali, sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, Jum’at (19/1/2024).
Yusuf menjelaskan, tersangka berkomentar tersebut karena tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.
“Tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” ucapnya.
Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai,kata dia, ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum.
Dalam kesempatan itu tersangka RA menyampaikan permohonan maafnya dan mengakui kekhilafannya tersebut, sehingga membuat kegaduhan di media sosial.
BACA JUGA