Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Balikpapan menyatakan telah melaksanakan rapat dengan pendapat dengan pengembang terkait penyerahan lahan yang sudah menjadi kewajiban pengembang sesuai Perda.

Ketua Pansus PSU DPRD Balikpapan M Taqwa mengatakan, rapat dengan pendapat yang dilakukan dengan pengembang ini terkait dengan finalisasi penyerahan PSU dari pihak pengembang ke Pemkot Balikpapan sebesar 2 persen.

“Dimana lahannya seluas 20 hektare yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Taqwa menegaskan, jika pansus ini sudah bekerja efektif, karena sepanjang sejarah kota Balikpapan belum pernah ada kolektifitas pengembang yang menyerahkan fasum fasos, khususnya terkait lahan pemakaman sebesar 2 persen.

“Alhamdulilah, dengan kerjasama semua pihak termasuk teman-teman pansus, Pemkot dan pengembang akhirnya mengkolektifkan diri menyerahkan PSU,” ungkapnya.

Dengan demikian, katanya, dari hasil kolektifitas tersebut terhimpun lahan seluas 20 hektare. Dan akan diserahkan bertepatan dengan HUT ke-126 Kota Balikpapan tanggal 10 Februari 2023 mendatang.

Harapannya, lanjut Taqwa, dengan momentum yang baik ini, maka pengembang lainnya punya kepedulian untuk membangun kota, salah satunya menyerahkan fasum fasom sebagai kebutuhan publik.

“Kita berharap momentum ini bisa dimanfaatkan dan disaksikan pihak pengembang lain di Balikpapan untuk segera menyerahkan kewajibannya,” tukasnya.

Dalam penyerahan tersebut, katanya, sebenarnya 40 persen yang bisa dikonversi dalam bentuk lahan, khusus diluar 2 persen.

Sedangkan terkait aset Pemkot, Taqwa menegaskan, Pansus Perda Nomor 5 tahun 2013 ini khusus mengenai percepatan penyerahan fasum fasom berupa lahan pemakaman di luar area.

Karena sesuai perda, ada tiga alternatif bagi pengembang khusus 2 persen, yakni mengganti dalam bentuk uang, mengganti lahan pemakaman diluar area dalam bentuk kompensasi dan membuka lahan pemakaman 2 persen di area yang dikuasai pengembang.

“Akhirnya pihak pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Rey, Aversi dan Hipera sepakat untuk mengkolektifkan diri, menyerahkan fasum fasom berupa lahan diluar area, dan terkolektif menjadi 20 hektare di tahap pertama,” ungkapnya.

Untuk berikutnya, DPRD berharap Pemkot bisa berjalan efektif mengevaluasi semua kebijakan yang ada, terkait masalah kewajiban dari pengembang. Apalagi ini hak Pemkot dan kebutuhan masyarakat.

Melalui momentum ini, katanya, mudah-mudahan pengembang bisa berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan hak dan kewajiban.

“Jadi ini sebuah keniscayaan, Balikpapan sebagai penyangga IKN, tentunya pertambahan jumlah penduduk akan semakin besar, jika tidak dipikirkan perihal pelayanan masyarakat seperti pemakanan, akan menjadi masalah dikemudian hari,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply