Penyaluran BSPS di Kaltim Dikawal Ketat, Kepala Balai Tekankan Kolaborasi Semua Elemen

PKP
Tim Balai P3KP Kalimantan II Mengecek Kondisi Rumah Warga Penerima BSPS yang telah Tuntas 100 Persen di Kabupaten Kutai Kartanegara. 28 November 2025.

Samarinda, Gerbangkaltim.com — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II memastikan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Kalimantan Timur berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran. Pengawalan dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat dan media.

Kepala BP3KP Kalimantan II, Anggoro Putro, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 655 unit rumah penerima BSPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Masing-masing penerima bantuan (PB) memperoleh dana sebesar Rp20 juta yang ditransfer langsung ke rekening tabungan penerima.

“Skema bantuannya sudah jelas. Dari Rp20 juta itu, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Dana ini dikelola secara swadaya oleh penerima, dengan pendampingan dari kami,” ujar Anggoro Putro, Minggu (14/12/2025).

Anggoro menjelaskan, penyaluran BSPS di Kaltim dibagi dalam tiga wilayah delenisasi. Delenisasi perkotaan meliputi Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Delenisasi perdesaan mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Paser. Sementara delenisasi pesisir berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hasilnya mulai terlihat di lapangan. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dari 153 rumah penerima BSPS, sebanyak 100 unit telah rampung 100 persen dan kini telah memenuhi kriteria rumah layak huni.

“Capaian ini menunjukkan bahwa program berjalan. Tapi karena sebarannya luas, dari perkotaan sampai pesisir, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat menentukan,” tegas Anggoro.

Pengawasan Lapangan dan Mekanisme Pengaduan

BP3KP Kalimantan II mengakui bahwa dalam pelaksanaan BSPS masih ditemukan kendala teknis di lapangan, seperti keterlambatan pengiriman material, jarak distribusi yang jauh, hingga kualitas bahan bangunan yang tidak sesuai pesanan.

Untuk itu, Anggoro menegaskan adanya mekanisme pengaduan berjenjang yang wajib dimanfaatkan oleh penerima bantuan.

“Di lapangan ada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang setiap hari mendampingi. Kalau ada material rusak, cacat, atau tidak sesuai, segera laporkan ke TFL atau toko bangunan. Jika tidak terselesaikan, naikkan ke PPK atau Satker PKP Kaltim. Kami tidak lepas tangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim BP3KP Kalimantan II juga turun langsung melakukan pemantauan untuk memastikan pengerjaan bedah rumah berjalan sesuai ketentuan hingga selesai.

Warga Akui Manfaat BSPS

Sejumlah penerima BSPS mengaku merasakan langsung manfaat program tersebut. Amir (61), nelayan di Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, menyebut proses perbaikan rumahnya hampir rampung dan material yang diterima sesuai kesepakatan.

“Dari awal sudah dijelaskan di kelurahan. Bahan bangunan yang datang sesuai semua. Kalau pesan merek tertentu, yang datang juga itu. Kalau ada masalah, ada TFL di lapangan. Saya sangat bersyukur dengan bantuan ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muna, ibu rumah tangga penerima BSPS di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Ia menyebut kondisi rumahnya kini jauh lebih layak.

“Dinding kayu yang dulu keropos sudah diganti, seng juga baru. Kayu yang datang kualitasnya bagus. Alhamdulillah, rumah saya sekarang lebih aman,” katanya.

Pemilihan Toko Bangunan Dilakukan Terbuka

Anggoro menegaskan, salah satu kunci pengawasan BSPS adalah pemilihan toko bangunan secara terbuka dan demokratis. Dalam proses ini, calon penerima bantuan dan pihak toko dipertemukan untuk bernegosiasi secara langsung.

“Kami kumpulkan warga penerima dan toko bangunan. Ada proses tawar-menawar, menentukan harga dan kualitas material sesuai anggaran. Ini transparan, partisipatif, dan akuntabel,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani di kantor kelurahan atau desa, disaksikan oleh perangkat setempat. Setelah itu, pekerjaan bedah rumah dapat dimulai dengan pendampingan penuh dari BP3KP, Satker, PPK, dan TFL.

“Kalau di tengah jalan ada material yang tidak sesuai—papan rusak, ukuran tidak pas—warga berhak komplain dan material wajib diganti. Kami minta masyarakat aktif mengawal,” tegas Anggoro.

Ajak Semua Pihak Mengawal Program

Menutup pernyataannya, Anggoro Putro mengajak seluruh elemen, mulai dari RT, kelurahan, desa, pemerintah daerah hingga media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan BSPS agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen mengawal BSPS sampai tuntas. Tapi keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi dan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BP3KP Kalimantan II menaungi wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, serta Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan kantor beralamat di Jalan Cendana No. 167, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Tinggalkan Komentar