Percepat Jaminan Produk Halal, DKUMKMP Gelar Sosialisasi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebagai negara muslim terbesar di Dunia, maka produk makanan dalam industri makanan dan minuman di Indonesia perlu disertifikasi halal.
Hal ini merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Herussandy mengatakan, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, maka potensi Indonesia menjadi negara produsen halal nomor 1 di dunia sangatlah besar.
“Jadi sertifikat halal untuk makana dan minuman di Indonesia ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, bukan sekedar hanya formalitas untuk memenuh kewajiban secara administratif,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Diakuinya, produk yang beredar di masyarakat saat ini masih belum semua terjamin kehalalannya. Untuk itu harus ada kesesuaian antara program pemerintah pusat dan daerah agar makin banyak produk yang bersertifikat halal.
“Percepatan tersebut antara lain berupa penyesuaian regulasi Jaminan Produk Halal dalam rangka mempercepat, menyederhanakan dan memperjelas preses, serta mengurangi waktu pemrosesan, dan memfasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK), diantaranya melalui skema Self Declare,” tegasnya.
Hal ini sangatlah penting demi untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam agar dalam menjalankan ajaran- agamanya, negara hadir dan memberikan pelindungan Sextadan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
“Bagi pelaku usaha juga memiliki manfaat antara lain produsen memiliki Unique Selling Point dalam penjualan yang mengedepankan sesuatu yang berbeda yang terdapat pada produk, masuk ke pasar Halal Global, dan meningkatkan kepercayaan bagi konsumen,” tukasnya.
Namun demikian, katanya, sudah barang tentu implementasinya tidaklah mudah. Pasalnya, masih banyak permasalahan yang teridentifikasi dan harus diberikan solusinya, khususnya pada aspek produksi dan pengolahan serta standarisasi produk.
Keterbatasan dalam pengetahuan serta keterampilan tentang teknis produksi halalan thayyiban yang baku masih rendah, belum adanya standardisasi produk, jumlah dan kualitas tenaga kerja yang masih kurang, bahkan bahan baku dan sarana produksi belum maksimal.
Untuk itu Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan memberikan dukungan, selain berupa penyelenggaraan Pelatihan SJPH bekerjasama dengan ULS Halal Center Universitas Mulawarman.
“Nantinya juga akan memberikan pembimbingan dan pendampingan proses produksi halal oleh 8 orang Pendamping PPH yang dimiliki instansi kami,” jelasnya.
Heru menambahkan, tujuan sosialisasi ini adalah sebagai sarana bagi pelaku usaha industri mikro kecil khususnya bidang memahami konsep olahan pangan, produksi agar halal menerapkan/mengolah produk makanan dapat dan minuman dengan benar sesuai standar syariat dan kaidah Islam.
Selain itu agar para peserta mampu menempuh dan memenuhi persyaratan dokumentasi pengajuan sertifikasi Halal self declare yang akan dipandu oleh Narasumber dan didampingi para P3H.
“Diharapkan setelahnya nanti akan terbentuk pribadi pelaku-pelaku usaha yang berorientasi pada kualitas, berkomitmen tinggi, dan tangguh dalam mengadapi persaingan dunia usaha yang lebih luas,” tutupnya.
BACA JUGA