Barito Kuala, Gerbang Kaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH menegaskan, perempuan dan anak-anak berhak mendapatkan atas keberlangsungan hidup yang layak secara menyeluruh. Bahkan, ketentuan ini telah diamanahkan UUD 1945.

Hal itu dikatakannya dalam acara sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat perihal Perda Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada relawan Sahabat Perempuan dan Anaka (SAPA) Desa Sepakat Bersama dan para aparatur Desa Sepakat Bersama Kecamatan Anjir, Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Kantor Desa setempat, Sabtu (12/2/2022).

“Mereka ini berhak tumbuh dan berkembang secara wajar serta haknya atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ” kata Hasanuddin Murad.

Fungsi Perda ini, terang Hasanuddin, diantaranya untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki. Maka, perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan, agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari termasuk hak berpartisipasi dan berkarir di politik.

“Dalam Perda ini sudah diatur keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sekurang-kurangnya 30 persen,” sebut mantan Bupati Batola 2 periode ini.

Seperti diberitakan https://www.banjarhits.com/, Hasanuddin Murad meminta, Bupati Kabupaten Barito Kuala Hj Noormiliyani AS yang rhadir sebagai narasumber untuk menambahkan terkait Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 ini.

Bupati menyampaikan, Batola sudah mengimplementasikan perda ini. “Semenjak saya menjabat, banyak anggota DPRD maupun kepala desa dari golongan perempuan, ” ungkap Bupati.

Terkait pemberdayaan perempuan, Bupati meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk memulai dari diri sendiri untuk menggali potensi diri.

“Saya mau perempuan Batola bisa memberdayakan diri sendiri terlebih dahulu. Mampu menggali potensi diri, sehingga selanjutnya mampu membantu menggali potensi masyarakat di sekitarnya, ” ingin Bupati wanita pertama di Kalimantan Selatan ini.

Dalam Perda, diperintahkan untuk memberdayakan perempuan. Bupati menyebut, melalui UMKM para perempuan bisa memberdayakan dirinya terlebih dahulu dengan berkarya, termasuk perlindungan anak dari pernikahan dini.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama. Kita perjuangkan bahwa jangan sampai ada pernikahan anak di Batola, ” tambahnya.

Bupati berharap pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak hanya berupa jargon-jargon. Namun telah terimplementasi melalui peraturan-peraturan dan kebijakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Batola Harliani, mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018.

Menurut Harliani kegiatan edukasi ini turut mendukung upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak perempuan dan anak sehingga dapat mewujudkan perempuan yang berkualitas dan mandiri.

“Kaum hawa itu setara dengan pria dalam hal hak mereka misalnya berkarir bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada, untuk itu Potensi dan kualitas harus ditinggkatkan,” tandasnya.

Share.
Leave A Reply