Perkuat Profesionalisme Personel, Bidkum Polda Kaltim Sosialisasikan Regulasi Hukum Terbaru di Jajaran Polres

Bidkum Polda Kaltim
Kabidkum Polda Kaltim AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H. memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel Polres jajaran dalam rangka meningkatkan profesionalisme penegakan hukum.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme personel Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Kaltim, AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., dengan menyasar sejumlah satuan kewilayahan. Dalam rangkaian kegiatan ini, Bidkum Polda Kaltim mengunjungi Polresta Samarinda, Polres Bontang, dan Polres Kutai Timur untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada personel di lapangan.

Dalam pemaparannya, AKBP Dr. Muntini menjelaskan berbagai perkembangan regulasi hukum nasional yang menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Fokus utama sosialisasi kali ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki implikasi signifikan terhadap proses penegakan hukum, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan pidana.

Menurut AKBP Muntini, pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum terbaru menjadi kunci agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum. Sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi di seluruh jajaran, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di lapangan.

“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme personel. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, pelaksanaan tugas kepolisian diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Personel Polres jajaran diberikan ruang untuk menyampaikan kendala serta permasalahan hukum yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui forum tersebut, Bidkum Polda Kaltim memberikan penjelasan dan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I Tahun 2026 ini, Bidkum Polda Kaltim berharap seluruh personel Polri di wilayah Kalimantan Timur mampu mengimplementasikan regulasi hukum terbaru secara tepat dan konsisten. Dengan demikian, penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada kepastian hukum, serta berkeadilan bagi masyarakat dapat terus terwujud.

Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar