Perkuat Transformasi Kelembagaan, KPPU Resmi Lantik 394 Pegawai Menjadi ASN

KPPU lantik ASN
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah 394 pegawai KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (18/12/2025).

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan langkah strategis dalam memperkuat transformasi kelembagaan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seluruh pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 394 pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU resmi dilantik pada Rabu (18/12/2025) di Gedung KPPU, Jakarta, dengan pelaksanaan hybrid yang diikuti secara daring oleh pegawai di kantor wilayah.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan menjadi implementasi nyata Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Momentum ini sekaligus menandai fase baru konsolidasi institusional KPPU sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia merupakan fondasi utama dalam menjawab tantangan persaingan usaha yang kian kompleks. Dinamika pasar yang ditandai dengan meningkatnya konsentrasi ekonomi, praktik kemitraan yang tidak seimbang, hingga perkembangan ekonomi digital dan global, menuntut KPPU memiliki aparatur yang profesional, independen, serta berintegritas tinggi.

“Pelantikan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi amanah strategis bagi masa depan KPPU. Status ASN memberikan kepastian dan stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujar Fanshurullah Asa.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pegawai yang telah melalui proses seleksi secara objektif dan transparan hingga resmi menyandang status ASN. Menurutnya, ASN KPPU memiliki peran krusial dalam mendukung seluruh fungsi kelembagaan, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel dan akuntabel.

Ketua KPPU juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas dari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas. Kepercayaan publik terhadap KPPU, kata dia, sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas seluruh insan di dalamnya.

Sejalan dengan penguatan sumber daya manusia, KPPU turut mendorong agenda reformasi regulasi. Fanshurullah Asa berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat segera terwujud agar KPPU memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.

Pelantikan ratusan ASN ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang adil dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menyatakan kesiapan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara lebih konsisten, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sumber:
Siaran Pers KPPU

Tinggalkan Komentar