Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penanganan sampah yang ada di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan.

Pasalnya untuk penanganan sampah pesisir ini, Pemkot Balikpapan masih terkendala aturan yang menyebutkan bahwa wilayah pesisir dari nol hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

FGD yang akan dilakukan DPRD Kota Balikpapan ini melibat sejumlah stokhoder terkait mulai dari OPD, LSM, Ormas Toko Masyarakat hingga duta lingkungan. Dimana nantinya, hasil pembahasannya akan menjadi naskah akademik yang direkomendasikan ke pemerintah.

“Pembahasan kita hari ini memang spesifik pada masalah sampah pesisir, karena kita lihat memang di wilayah margasari, 21 Januari sampai dengan kampung Baru itu kondisinya berbeda dengan yang ada di kawasan Manggar,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin, Kamis (7/9/2023).

Politisi Partai Nasdem Kota Baloikpapan menambahkan, khusus untuk di kawasan pesisir kampung atas air diperlukan penanganan khusus karena sampah-sampahnya berada di kolong rumah warga, berbeda dengan kawasan yang terhampar di pesisir.

“Dari informasi yang kami terima bahwa pemerintah kota saat ini masih terkendala masalah aturan, diantaranya masalah apa pengelolaan budaya sisir dari 0 sampai 12 mil itu adalah kewenangan provinsi.
Sehingga tidak bisa dianggarkan untuk penanganan wilayah pesisir. Tapi yang terjadi itu kan pesisir ada di wilayah kota Balikpapan,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply