Pemkot
Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan untuk pertama kalinya dalam sejarah mengelontorkan dana sebesar Rp1,32 Miliar untuk program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPK RTLH). Rabu (2/11/2022).

Pertama Kalinya, Pemkot Balikpapan Gelontorkan Rp1,32 M Untuk BSPK RTLH

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan untuk pertama kalinya dalam sejarah mengelontorkan dana sebesar Rp1,32 Miliar untuk program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPK RTLH).

Dana yang digelontorkan ini bersumber dari APBD Perubahan Kota Balikpapan Tahun anggaran 2022. Dan diberikan kepada 66 Keluarga Penerima Bantuan (KPB) yang tersebar di 8 Kelurahan se Kota Balikpapan.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, penyerahan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPK RTLH) anggarannya bersumber dari anggaran APBD Perubahan 2022. Dimana ada sebanyak 66 KPB atau senilai total Rp1,32 miliar, dengan satu rumah mendapat bantuam senilai Rp 20 juta.

“Kegiatan ini pertama kali dalam sejarah, APBD Kota digunakan untuk program BSPK RTLH. Hal ini terjadi karena regulasinya yakni Perwali Nomor 21 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan stimulan peningkatan rumah tidak layak huni, baru saja kita revisi,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Arfi sapaan akrabnya menambahkan, untuk di tahun 2023 mendatang, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan akan kembali melanjutkan program ini dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 Miliar untuk 100 unit rumah KPB.

“Harapannya tahun depan, kegiatan ini akan didampingi program CSR, kita akan cari sasaran CSR nya, ya paling tidak 20 persen dari 100 programkan melalui APBD Kota akan dibantu CSR,” paparnya.

Dikatakannya, untuk Program tahun ini dengan menggunakan APBD Perubahan 2022 diberikan kepada 66 unit rumah KPM yang tersebar di 8 kelurahan dan terbagi ke 9 kelompok KPB.

“Dimana masing-masing KPB akan bermusyawarah untuk melaksanakan rehap secara bergantian. Sesuai perwali minimal per KPB diisi 5 orang penerima bantuan. Kalau melalui CSR gak pakai aturan itu, bebas saja,” ucapnya.

Ditambahkannya, untuk pengaturan penerima bantuan akan dilakukan menggunakan mekanisme bank data.

“Jadi mekanisme, dari bank data, kita pilih dan carikan anggarannya. Walaupun tidak diusulkan di musrembang, tidak masalah karena sudah ada bank data,” tegasnya.

Arfi mengatakan, saat ini dengan adanya tambahan anggaran dari APBD Perubahan sebesar Rp1,32 Miliar dan dari program CSR sebesar Rp105 juta, maka total bantuannya sebanyak Rp1,425 Miliar.

“Jadi ada 66 unit rumah ditambah 4 unit rumah program CSR, maka totalnya 70 unit rumah KPB,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya