Pertamina Hulu Sanga Sanga Dukung Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Hulu Migas di Kutai Kartanegara

Gerbangkaltim.com, Kutai Kartanegara – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menunjukkan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas. Pada 31 Juli – 1 Agustus 2025, PHSS bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemeriksaan tanah di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.
Proses ini menjadi tindak lanjut dari permohonan Hak Pakai Selama Dipergunakan yang diajukan PHSS sebagai penerima kuasa SKK Migas mewakili Pemerintah Indonesia. Pemeriksaan dilakukan Panitia A Kantor Pertanahan dengan pendampingan PHSS, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Handri Ramdhani, menegaskan bahwa sertifikasi BMN merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas aset negara.
“Legalitas lahan migas adalah faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan investasi hulu migas. Dengan sertifikasi, aset negara terlindungi dan mendukung keberlangsungan produksi demi ketahanan energi nasional,” ujar Handri.
Ia menambahkan, koordinasi lintas pihak menjadi kunci sukses dalam penyelesaian sertifikasi. “Kami berharap semua pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga keamanan aset migas yang juga merupakan Objek Vital Nasional,” imbuhnya.
Koordinator Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemkab Kutai Kartanegara, Taranita Fitri Andriani, menegaskan bahwa sertifikasi BMN tanah akan menciptakan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum. “Kantor Pertanahan berkomitmen menyelesaikan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui proses ini, PHSS menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola aset negara secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
BACA JUGA