PHI Gandeng Kejati Kaltim, Perkuat Perlindungan Aset Tanah Negara untuk Dukung Operasi Hulu Migas
Gerbangkaltim.com, Balikpapan — PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat langkah strategis dalam menjaga aset barang milik negara dengan menjalin kerja sama resmi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (8/12/2025).
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi landasan penguatan sinergi antara badan usaha milik negara sektor energi dengan institusi penegak hukum dalam upaya melindungi aset negara, khususnya tanah, serta menjamin keberlanjutan operasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Utama PHI Sunaryanto menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati Kaltim diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa perdata serta memastikan seluruh aktivitas hulu migas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PHI, kata dia, secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proyek investasi dan kegiatan operasional.
“PKS ini menjadi fondasi awal yang kuat untuk menjaga kepastian hukum pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan investasi hulu migas memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, khususnya di Kalimantan Timur,” ujar Sunaryanto.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Kaltim Dr. Supardi menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengoptimalkan fungsi pendampingan hukum guna mengamankan aset negara dan mengawal program strategis nasional. Ia menekankan, kolaborasi ini juga sejalan dengan upaya mendukung peningkatan produksi migas nasional dan penguatan ketahanan energi.
Kerja sama tersebut menjadi semakin relevan mengingat tantangan pengelolaan aset tanah negara yang dihadapi PHI dan anak perusahaannya. Sejumlah lahan berstatus barang milik negara diketahui dikuasai pihak lain, baik masyarakat maupun badan usaha, sehingga berpotensi menghambat kegiatan operasi dan menimbulkan risiko hukum. Dengan koordinasi intensif dan pendampingan berkelanjutan dari Kejati Kaltim, persoalan pertanahan diharapkan dapat ditangani secara lebih terukur dan efektif.
PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya—antara lain PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, dan PT Pertamina EP—mengelola wilayah kerja hulu migas di Kalimantan. Selain fokus pada target produksi, perusahaan juga berkomitmen menjaga keberlanjutan operasi di tengah dinamika sosial, hukum, dan tata ruang yang terus berkembang.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI pada 2024 mencatatkan produksi sebesar 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari. Melalui kerja sama ini, PHI dan Kejati Kaltim menegaskan komitmen bersama dalam melindungi aset negara, mendukung swasembada energi, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Sumber:
PT Pertamina Hulu Indonesia
BACA JUGA
