Pilkada Asimetris Dinilai Jadi Jalan Tengah Jaga Demokrasi dan Tata Kelola Daerah
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Gagasan penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara asimetris mengemuka sebagai alternatif di tengah menguatnya wacana perubahan sistem pilkada di Indonesia. Sejumlah akademisi menilai pendekatan tidak seragam antardaerah dapat menjadi solusi untuk menjaga prinsip demokrasi sekaligus menyesuaikan karakter kewenangan pemerintahan daerah.
Dalam diskusi publik bertajuk Menakar Arah Perubahan Sistem Pilkada di Balikpapan, Rabu (4/2/2026), para pengamat menilai pilkada asimetris memungkinkan perbedaan mekanisme pemilihan antara gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan akuntabilitas publik.
Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Anwar Alaydrus, mengatakan konsep asimetris sebenarnya bukan hal baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa secara historis, posisi gubernur memiliki fungsi berbeda dibandingkan bupati dan wali kota.
“Gubernur itu memang punya karakter sebagai wakil pemerintah pusat. Dulu bahkan ada pemikiran bahwa gubernur dipilih pusat karena menjalankan fungsi dekonsentrasi,” ujar Anwar.
Meski demikian, Anwar menekankan bahwa penerapan pilkada asimetris tidak boleh dilakukan tanpa desain yang matang. Menurut dia, perbedaan mekanisme pemilihan berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi apabila tidak disertai pengaturan kewenangan yang jelas.
“Kalau gubernur tidak dipilih langsung, sementara bupati dan wali kota dipilih langsung, harus dipastikan tidak terjadi ketimpangan legitimasi politik yang justru mengganggu koordinasi pemerintahan,” kata Anwar.
Ia juga mengingatkan agar konsep asimetris tidak dijadikan alasan semata-mata untuk memangkas biaya politik, tanpa memperkuat sistem pengawasan. Pengalaman pemilihan tidak langsung di masa lalu, menurut dia, menunjukkan risiko pengambilan keputusan yang tertutup dari kontrol publik.
“Pilkada asimetris harus dibangun dengan transparansi yang kuat. Kalau tidak, ini bisa menjadi kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Unmul, Saipul, menilai pilkada asimetris justru dapat dipahami sebagai penyesuaian logis terhadap struktur kewenangan antara pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa perbedaan asas pemerintahan menjadi dasar pembeda mekanisme pemilihan.
“Dalam sistem pemerintahan kita ada asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Gubernur menjalankan fungsi dekonsentrasi, sedangkan bupati dan wali kota fokus pada desentralisasi dan pelayanan publik,” kata Saipul.
Menurut dia, perbedaan fungsi tersebut membuka ruang bagi desain pemilihan yang tidak seragam. Selain itu, pilkada asimetris dinilai berpotensi menekan biaya politik di tingkat provinsi yang selama ini cukup tinggi.
“Dengan mekanisme yang lebih terbatas, beban biaya politik bisa ditekan dan ruang politik transaksional dapat dikurangi,” ujarnya.
Di sisi lain, sosiolog Unmul, Sri Murlianti, mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh mengabaikan substansi demokrasi. Ia menilai persoalan utama pilkada selama ini bukan terletak pada masyarakat, melainkan pada aktor dan institusi politik yang belum menjalankan fungsinya secara optimal.
“Rendahnya pendidikan politik dan kondisi ekonomi masyarakat seharusnya menjadi alasan untuk memperbaiki sistem demokrasi, bukan menarik hak partisipasi rakyat,” kata Sri.
Ia menyoroti peran partai politik yang dinilai belum berfungsi sebagai institusi demokratis yang melakukan kaderisasi dan pendidikan politik secara berkelanjutan. Kondisi tersebut, menurut dia, turut melanggengkan praktik politik transaksional dalam pilkada.
“Masalahnya ada pada partai politik yang belum demokratis. Banyak yang dikelola seperti entitas keluarga, bukan institusi publik,” ujarnya.
Sri menegaskan bahwa pemilihan langsung masih menyediakan ruang kontrol sosial bagi masyarakat, meski tidak sempurna. Ruang tersebut, menurut dia, berisiko semakin menyempit jika proses pemilihan sepenuhnya dialihkan ke mekanisme tertutup.
“Dalam pemilihan langsung, rakyat setidaknya punya momen untuk menekan kekuasaan. Itu yang harus dijaga ketika membicarakan perubahan sistem pilkada,” tutupnya.
BACA JUGA
