Pisau di Tengah Ombak Teluk Adang, Pelaku Dibekuk Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser
PASER, Gerbangkaltim- Langit Teluk Adang siang itu tampak biasa saja. Ombak bergulung tenang, seolah tak menyimpan firasat apa pun. Namun di balik riak air yang berkilau diterpa matahari, sebuah ketegangan mendadak pecah di atas kapal KSA 134 yang tengah melintas di perairan Kabupaten Paser.
Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, seorang pemuda berinisial W (28) tiba-tiba menaiki kapal tersebut. Ia datang bukan sebagai penumpang, bukan pula tamu yang diundang. Dengan wajah keras dan nada suara meninggi, nelayan itu meminta satu jerigen solar—bahan bakar yang baginya mungkin berarti hidup, namun bagi awak kapal bukan sesuatu yang bisa sembarangan diberikan.
Penolakan awak kapal rupanya menyulut amarah. Dalam sekejap, suasana damai berubah mencekam. Sebilah pisau bergagang kayu dengan mata sepanjang sekitar 20 sentimeter keluar dari balik pakaian pelaku. Senjata tajam itu diarahkan ke awak kapal. Tak ada lagi kata-kata, hanya ketakutan yang mengambang di udara laut. Para kru terdiam, jantung berdegup lebih keras dari suara mesin kapal.
Di tengah kepanikan, satu harapan tersisa. Kru kapal berhasil menghubungi Radio Room PT. Contran Asia. Informasi itu lalu mengalir cepat, menembus jarak dan ombak, hingga akhirnya sampai ke telinga aparat Satpolairud Polres Paser.
Tak butuh waktu lama. Tim Hiu Biru Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser bergerak. Penyelidikan dilakukan senyap namun pasti. Hingga akhirnya, pelaku ditemukan di kediamannya di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro. Tanpa perlawanan berarti, W dibekuk—pisau yang sebelumnya menjadi ancaman kini tak lagi berdaya.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial J, S.H., S.I.P., menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Keamanan di laut sama pentingnya dengan keamanan di darat,” ujarnya.
Kini, W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara. Pisau yang sempat mengancam nyawa itu pun menjadi barang bukti.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa laut bukan hanya soal mencari nafkah, tetapi juga ruang bersama yang harus dijaga ketertiban dan keamanannya. Polres Paser pun mengimbau masyarakat, khususnya para pelaut dan nelayan, agar selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 bebas pulsa. (geka)
BACA JUGA
