PLN UIP KLT Percepat Sertifikasi Aset Tanah Tower untuk Jamin Keandalan Listrik di Kalimantan Timur

PLN UIP KLT
PLN UIP KLT Percepat Legalitas Aset Demi Keandalan Listrik di Kalimantan Timur.

Gerbangkaltim.com, Paser — Pasca libur Iduladha 1446 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan dengan mempercepat proses sertifikasi legalitas aset tanah di wilayah Kalimantan Timur.

Melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1), PLN berhasil menerbitkan 20 sertifikat tapak tower untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot – Sei Durian, yang menjadi bagian penting dari infrastruktur transmisi listrik di Kabupaten Paser dan sekitarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional PLN dalam pengamanan aset negara dan mendukung ketahanan energi daerah, khususnya untuk menopang pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.

Penguatan Legalitas untuk Menjaga Stabilitas Listrik

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menegaskan bahwa sertifikasi ini adalah bentuk konsistensi PLN dalam mengelola aset vital dengan pendekatan profesional.

“Legalitas kepemilikan tanah merupakan landasan penting dalam manajemen infrastruktur kelistrikan. Dengan sertifikasi ini, PLN mampu mengantisipasi risiko sengketa lahan dan menjamin kesinambungan suplai listrik,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang memungkinkan proses sertifikasi berlangsung lancar, terutama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

“Sinergi antara PLN dan BPN sangat krusial dalam mewujudkan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan. Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya untuk memberikan layanan energi yang aman dan berkualitas kepada masyarakat,” jelasnya.

Kolaborasi Strategis untuk Ketahanan Energi Regional

Lebih lanjut, Raja Muda Siregar menyampaikan bahwa langkah ini akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, dan Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut.

PLN menargetkan agar seluruh aset strategis — khususnya tapak tower dan jalur transmisi — memiliki kepastian hukum sehingga mendukung pengembangan sistem kelistrikan berbasis tata kelola aset modern.

“Dengan pengelolaan aset yang tertib dan terstandarisasi, kami yakin bisa mendorong pertumbuhan infrastruktur listrik nasional, terutama untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan industri di Kalimantan Timur,” pungkas Raja.


Sumber: PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim

Tinggalkan Komentar