PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun, Target 2026 Terlampaui pada Oktober
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Realisasi tersebut mencapai 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk sepanjang tahun ini.
Pencapaian tersebut ditopang terutama oleh penerimaan visa yang mencapai Rp 4,7 triliun. Sementara itu, pendapatan dari layanan paspor tercatat Rp 2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit sebesar Rp 1,52 triliun, serta layanan lainnya Rp 270 miliar.
Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan tersebut meningkat Rp 510 miliar. Capaian ini terjadi di tengah penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan berkegiatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, kebijakan keimigrasian diarahkan untuk menarik wisatawan dan pelintas internasional yang memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” kata Hendarsam.
Menurut dia, tingginya penerimaan negara berjalan beriringan dengan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Sepanjang 2026, Imigrasi telah mendeportasi sekitar 5.310 WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mempermudah kedatangan pelintas internasional, Imigrasi mengembangkan sistem pelayanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Melalui platform tersebut, pemohon dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa harus melalui agen atau penjamin.
Imigrasi juga memperluas penggunaan gerbang otomatis atau autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi. Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi untuk mempercepat proses pemeriksaan dan membangun sistem perlintasan yang terintegrasi.
“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, kemudahan layanan diharapkan dapat dirasakan sejak proses penerbitan visa dan izin tinggal hingga pemeriksaan di pintu masuk negara.
Di sisi pelayanan paspor, Imigrasi memperluas jangkauan layanan melalui program Pasporia atau Paspor Ceria. Program ini dilaksanakan di ruang publik, termasuk saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) pada akhir pekan.
Selain itu, penambahan kantor imigrasi di berbagai daerah dan pengoperasian unit layanan baru dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di luar hari dan jam kerja reguler.
Hendarsam mengatakan, Imigrasi akan terus meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi layanan dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara,” ujarnya.
Ia memperkirakan PNBP Imigrasi hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp 10,9 triliun hingga Rp 11 triliun, lebih tinggi dibandingkan target tahunan yang telah terlampaui pada Oktober ini.
BACA JUGA
