Polda Kaltim Bongkar Kecurangan Label Beras Premium, 4 Ton Ternyata Kualitas Sub Medium dan Medium

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras kemasan, di mana beras kualitas medium diduga dikemas dan dijual dengan label premium menggunakan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
“Ini merupakan tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu beras yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada labelnya,” ujar, Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Polda Kaltim, Jumat (25/7/2025).
Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 16 Juli 2025 lalu, dimana tim Satgas Pangan menemukan dugaan penjualan beras tidak sesuai mutu.
“Kami menemukan ada dua merk dalam kemasan beras 5 kilogram yaitu Rambutan dan Mawar Sejati,” jelasnya.
Dari penemuan itu, Bambang menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Mulai dari pelapor maupun dari pelaku usaha.
“Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti itu gudang milik CV SD di Balikpapan,” tegasnya.
Total beras tidak sesuai lebel sebanyak 4 ton
Digudang tersebut, kata Bambang, ditemukan lebih kurang sebanak 800 karung beras kemasan 5 kilogram, yang terdiri atas 300 karung merk Rambutan dan 500 karung merk Mawar Sejati.
“Total berat beras yang diamankan mencapai 4 ton atau 4.000 kilogram,” paparnya.
Hasil uji laboratorium mengungkap berbagai ketidaksesuaian mutu, mulai dari butir patah, menir berlebih, butir kuning dan rusak, hingga butir kapur, padahal dalam kemasannya tercantum bahwa produk adalah beras premium.
“Faktanya, kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar beras premium, beras merk rambutan hanya masuk dalam kategori beras sub medium dan beras mawar sejati masuk kategori beras medium. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen,” jelasnya.
Selain ribuan kilogram beras tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa nota pembelian, buku catatan distribusi, dokumen legalitas perusahaan, hingga hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.
Bambang menegaskan, beras yang diamankan masih aman untuk dikonsumsi. Namun, persoalan utama terletak pada label mutu dan harga jual yang berpotensi menyesatkan konsumen.
“Mutunya memang tidak sesuai kategori premium, tapi masih layak dikonsumsi. Yang terpenting, pendistribusiannya harus disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan mutu sebenarnya,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait untuk mendalami lebih jauh proses produksi dan distribusi beras tersebut.
Bambang mengungkapkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri, dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional serta melindungi hak-hak konsumen, khususnya terkait mutu komoditas pangan pokok seperti beras.
Beras masuk kelas sub medium dan medium
Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan Kaltim, Amylia Dina menjelaskan, kedua merek beras yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, memiliki kualitas yang tak sesuai dengan yang tertera pada kemasan beras dan
keduanya tak layak dijual sebagai beras premium karena memiliki kualitas yang jauh berada di kelas premium.
“Kalau yang berdasarkan hasil lab, itu yang di beras Mawar Sejati itu bukan kelas premium, tapi kelas medium, jadi seharusnya harganya juga mengikuti harga medium. Kemudian untuk yang merek Rambutan, melihat hasil labnya itu dia di sub-medium, jadi dibawah kelas medium untuk kelas mutunya,” ujar Amelia kepada
Dikatakannya, untuk saat ini harga beras medium dikisaran Rp13.100 per Kg nya dan harg beras premium di harga Rp 15.400 per kg nya.
Warga diminta untuk tidak panik
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tidak panik. Namun ia mengingatkan pentingnya kejujuran dalam label dan harga jual.
“Yang jelas, berasnya tidak bermasalah dan tetap aman dikonsumsi. Tapi harga jualnya harus mencerminkan kualitas sebenarnya, jangan sampai dimanipulasi melalui kemasan dan label,” ujarnya.
Namun, dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Adapun dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA