Polda Kaltim Bongkar Penggelapan BBM Rp 7,6 Miliar di Loa Janan

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus besar penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7,6 miliar. Kasus ini dirilis ke publik dalam konferensi pers pada Jumat (19/9/2025).
Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang diangkut menuju PT Bayan Resources Tbk. Dari 3.036.060 liter solar yang dikirim dengan kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih 552.417 liter saat diperiksa tiga hari kemudian.
Penyelidikan mengungkap kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA. Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru tambahan menghilang. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 450.000 liter solar dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp 4,5 miliar.
Barang bukti yang disita antara lain dua mobil mewah (Honda HRV dan Mitsubishi Triton), satu Vespa Sprint, tiga iPhone 16 Pro series, satu Samsung Galaxy S25 Ultra, Apple Watch, AirPods, perhiasan emas, serta uang tunai Rp 1 miliar lebih.
Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penggelapan BBM yang merugikan negara dan perusahaan, sekaligus menjaga distribusi energi tetap aman,” tegas Kompol Eko.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA