Polda Kaltim Bongkar Peredaran Narkoba di Samarinda, Amankan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka berinisial HE yang lebih dulu diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Informasi dari penyelidikan menyebutkan masih ada narkoba yang disimpan oleh pihak keluarga tersangka, hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
-
Sabu seberat 1.001,57 gram dalam beberapa plastik klip.
-
2.560 butir ekstasi berbagai merek.
-
Tiga tas, satu unit ponsel, serta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar bernama Een.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat agar peredaran narkoba di wilayah Kaltim bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegas Bambang.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA