Polda Kaltim Dorong Perlindungan Hukum Guru Lewat Seminar Pendidikan Tanpa Kekerasan di Paser

Gerbangkaltim.com, Paser, Kalimantan Timur – Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Bidkum Polda Kaltim) turut berperan aktif dalam mendorong terciptanya pendidikan yang aman dan berkualitas melalui kehadirannya dalam Seminar Pendidikan Berkualitas Tanpa Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Acara ini digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Hotel Kyriad Sadurangas, Kabupaten Paser.
Seminar diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kabupaten Paser, mewakili 10 kecamatan. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PGRI, serta sambutan dari Ketua PGRI Kabupaten Paser, Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Timur Sunaryo, S.Pd., dan Bupati Paser yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan, M. Yunus Syam, S.Pd., M.Pd.
Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim AKBP Muntini, S.E., M.H. menjadi narasumber utama dalam seminar tersebut, dengan membawakan materi bertajuk “Implementasi MOU Perlindungan Hukum Profesi Guru.” Ia menegaskan pentingnya sinergi antara PGRI dan pihak kepolisian di tingkat Polres sebagai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap profesi guru di lapangan.
Dalam pemaparannya, AKBP Muntini menguraikan sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar hukum perlindungan guru, termasuk KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan berbasis keadilan restoratif, Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang bantuan hukum, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
“KUHP baru mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini sejalan dengan pendekatan non-kekerasan dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Seminar berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka atas potensi kriminalisasi dalam praktik mendidik, seperti risiko tuduhan pelecehan seksual saat kegiatan olahraga, hingga batasan dalam pendisiplinan siswa.
Menjawab hal tersebut, AKBP Muntini menjelaskan bahwa setiap laporan terhadap guru akan ditangani secara profesional dengan penyelidikan objektif untuk menentukan apakah ada unsur pidana. Ia juga menganjurkan adanya kesepakatan tertulis antara pihak sekolah dan orang tua guna menghindari kesalahpahaman dalam proses pendidikan karakter.
“Komunikasi dan kesepakatan bersama dengan orang tua sangat penting agar proses pendisiplinan anak tidak disalahartikan,” katanya.
Seminar ditutup dengan harapan terciptanya kerja sama konkret antara PGRI dan Polres setempat, untuk memperkuat pemahaman hukum dan perlindungan bagi guru, serta mewujudkan satuan pendidikan yang bebas kekerasan namun tetap berwibawa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar, mencerminkan keseriusan berbagai pihak dalam menciptakan iklim pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA