Polda Kaltim Dorong Zero ODOL dengan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum Bertahap

Zero ODOL Kalimantan Timur,
Untuk mendukung kebijakan nasional bebas pelanggaran dimensi dan muatan, Polda Kaltim menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Nomor ST/185/VII/HUK.6.2/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Nasional Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Komitmen ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor ST/185/VII/HUK.6.2/2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolres dan Kapolresta, Jumat (11/07/2025).

Sebagai langkah awal, Polda Kaltim menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri transportasi sejak 1 hingga 13 Juli 2025. Edukasi dilakukan melalui pembagian blanko teguran kepada pengemudi kendaraan yang tidak sesuai standar dimensi atau muatan. Setelah masa sosialisasi, penegakan hukum dimulai 14 hingga 27 Juli 2025 dengan metode tilang manual dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa penegakan ODOL tidak hanya soal penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. “Kegiatan ini dilaksanakan secara humanis dan bertahap, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa menimbulkan gejolak,” ujarnya.

Polda Kaltim juga aktif menggandeng asosiasi pengusaha truk, operator logistik, karoseri, dan komunitas sopir. Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media digital, diskusi publik, hingga pendekatan door to door untuk komunikasi personal.

Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Polda Kaltim mengoordinasikan upaya ini dengan Kementerian PUPR dan para pemangku kepentingan logistik nasional untuk memperkuat program Zero ODOL sebagai gerakan nasional. Evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dari strategi berbasis data, guna mengukur dampak dan keberhasilan kegiatan sosialisasi.

Polda Kaltim menegaskan bahwa surat telegram ini merupakan perintah wajib bagi seluruh satuan wilayah. Tujuannya, menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Kalimantan Timur.


Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar