Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Berupa 40,45 Kg Sabu dan 526 Gram Ganja

Polda Kaltim
Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari dan dihadiri perwakilan BNN, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (16/5/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sembilan kasus sepanjang awal tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 40,45 kilogram dan ganja seberat 526 gram.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari dan dihadiri perwakilan BNN, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari sembilan kasus dengan total tersangka 14 orang. Dimana, sudah mendapatkan surat penetapan pemusnahan dari pengadilan dan berlaku selama 40 hari, dan hari ini kita musnahkan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Jumat (16/5/2025).

Endar Priantoro menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka hadapan perwakilan BBN, kejaksaan, pengadilan, dan media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nilai barang bukti ini besar, dan kami tidak ingin ada potensi penyalahgunaan. Maka dari itu, pemusnahan dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Dimana, posisi geografis Provinsi Kaltim yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkoba dari luar negeri.
“Secara geografis, Kalimantan Timur ini berbatasan dengan beberapa negara. Potensi masuknya narkoba sangat besar,” ungkapnya.

Endar Priantoro menambahkan, hingga pertengahan Mei 2025 saja jumlah barang bukti narkoba yang diamankan hampir menyamai total sepanjang tahun 2024. Dimana, tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di Kaltim terbukti dengan banyaknya barang bukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan.

Kapolda Kaltim juga menyatakan sikap tegasnya terhadap para pelaku peredaran narkotika.

“Saya tegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar dan pelaku narkoba di Kalimantan Timur. Kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi kejahatan narkoba. Menurutnya, keberhasilan aparat juga bergantung pada keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami harap masyarakat ikut ambil bagian. Kalau ada yang mencurigakan, silakan laporkan ke kami. Peran aktif masyarakat sangat penting,” jelasnya.

Polda Kaltim sendiri terus meningkatkan intensitas pengawasan dan operasi di sejumlah wilayah yang rawan menjadi jalur penyelundupan narkotika, baik melalui darat, laut, maupun udara.

“Seluruh personel sudah kami instruksikan untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Kami tidak ingin Kalimantan Timur menjadi sarang narkoba,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar