Polda Kaltim Perketat Pengawasan Distribusi Beras di Balikpapan untuk Jaga Stabilitas Harga

pengawasan distribusi beras Balikpapan
Polda Kaltim memantau distribusi beras bantuan Bapanas di gudang CV Gunung Pangan Lestari, Balikpapan Selatan.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus meningkatkan pengawasan pendistribusian beras bantuan akomodasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna memastikan harga dan alur distribusi tetap sesuai ketentuan. Pemantauan dilakukan di gudang distribusi CV Gunung Pangan Lestari, Balikpapan Selatan, pada Senin (8/12/2025), melibatkan sejumlah instansi terkait.

Pengawasan distribusi dilakukan bersama Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Balikpapan, serta Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Tim memastikan pengiriman beras sebanyak 50 ton atau 10.000 kemasan ukuran 5 kilogram dari Surabaya ke Balikpapan berjalan tepat sasaran. Selanjutnya, beras tersebut disalurkan ke toko-toko dan jaringan ritel modern melalui distributor yang telah ditunjuk.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak distributor menetapkan harga jual Rp15.000 per kilogram, sementara ritel diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400 per kilogram. Untuk memperkuat komitmen bersama, distributor dan pihak terkait menandatangani pakta integritas agar harga tidak melebihi batas yang ditentukan.

Selain itu, distributor diminta menyampaikan laporan lengkap alur distribusi ke tiap toko dan ritel. Langkah ini penting untuk memudahkan Tim Satgas Pangan dalam mengawasi peredaran stok dan memastikan tidak ada penyimpangan harga maupun penimbunan.

Sebanyak 10.000 karung beras yang didistribusikan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Balikpapan hingga akhir 2025. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa bantuan biaya akomodasi dari Bapanas berdampak positif dalam menjaga stabilitas harga dan memperluas ketersediaan beras bagi warga.

Melalui pengawasan yang intensif dan terintegrasi tersebut, Polda Kaltim berharap masyarakat tetap dapat mengakses bahan pangan pokok dengan harga terjangkau dan sesuai ketentuan pemerintah.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar