Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu di Samarinda, Sita Barang Bukti Hampir 2 Kg

Gerbangkaltim.com, Samarinda — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencetak prestasi dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan Rabu malam (4 Juni 2025), dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu.
Dua pria yang diamankan berinisial Heri (48) dan Erdian alias Utul (40), keduanya berasal dari Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa dan IPDA Andi Amli, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Sabu Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1.922,7 gram bruto yang dikemas dalam paperbag berwarna krem. Selain sabu, turut disita dua unit handphone dan satu sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil dari respons cepat aparat terhadap informasi masyarakat, yang terus menjadi tulang punggung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kami pastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Jaringan Peredaran Masih Didalami
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Dirresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kedua pelaku tersebut.
“Kemungkinan besar mereka bukan pemain tunggal. Saat ini kami sedang mendalami jalur distribusi dan dari mana asal barang tersebut diperoleh,” jelasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Kaltim dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu seberat hampir dua kilogram tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan proses hukum.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat dianggap sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi. Ini adalah bukti nyata bahwa perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan secara kolektif,” pungkasnya.
Sumber: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim
BACA JUGA