Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pungli Bersenjata di Jalan Poros Samarinda–Anggana, Modus Intimidasi Sopir Truk

Pungli
Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) bersenjata tajam di kawasan Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat (9/5/2025) dini hari.

Gerbangkaltim.com, Samarinda — Aksi premanisme bermodus pungutan liar (pungli) bersenjata tajam berhasil dihentikan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Seorang pelaku diamankan saat beraksi di Jalan Poros Samarinda–Anggana, tepatnya di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, pada Jumat dini hari (9/5/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025.

Menurut keterangan kepolisian, operasi ini digelar menyusul maraknya laporan dari masyarakat, terutama para sopir truk trailer dan kendaraan pengangkut alat berat, yang kerap menjadi korban pungli di jalur vital tersebut. Para pelaku disebut melakukan tindakan intimidasi, termasuk menghentikan kendaraan dengan sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam, lalu memaksa sopir menyerahkan uang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi rawan aksi pungli, tim Jatanras bergerak cepat. Tepat pada pukul 02.30 WITA, Jumat (9/5), seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Makroman, berhasil ditangkap saat hendak menghentikan truk tronton untuk melakukan pungli.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebila badik tanpa sarung yang disimpan di jok sepeda motor pelaku serta sejumlah uang tunai hasil pungutan liar.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda gangguan psikologis. Saat ini, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk pelimpahan berkas tahap pertama.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban praktik pungli atau tindakan premanisme. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menciptakan rasa aman di ruang publik,” ujar juru bicara Jatanras Polda Kaltim.

Sumber: Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar