Polda Kaltim Tetapkan MT Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Dusun Muara Kate

Polda Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin pres rilis kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim pada 15 November 2024 lalu, Selasa (22/7/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menetapkan Misran Toni alias Imis Bones sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim pada 15 November 2024 lalu.

Kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang tokoh desa setempat bernama Russel dan seorang lainnya bernama Arson K yang mengalami luka parah, menyita perhatian publik dan pemerintah pusat karena berkaitan dengan adanya dugaan terkait tambang ilegal dan aktivitas hauling batu bara.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan menyempatkan diri datang ke lokasi kejadian dan berkomunikasi dengan warga setempat beberapa waktu lalu.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah milik warga bernama Yusuf di RT 006, Desa Muara Langon, sekitar pukul 04.00 hingga 04.24 WITA.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka, yakni Misran Toni alias Imis Bones, laki-laki kelahiran Muara Komam, 20 November 1972. Dimana dalam kasus ini, ada saksi kunci yang melihat langsung tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Dua saksi kunci dan satu saksi di ambulans, kedua dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Jamaludin Farti juga menyebutkan, sebelum korban Russel menghembuskan nafas terakhirnya, korban juga sempat menyebutkan nama kepada saksi kunci.

“Sebelum meninggal, korban sempat menyebutkan nama pelaku,” jelasnya.

Saksi dan alat bukti mengarahkan kepada pelaku MT

Dikatakannya, dalam kasus ini Polda Kaltim juga telah melakukan pra rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran kejadian sekaligus mengidentifikasi tersangka. Dan termasuk mengumpulkan alat bukti sebagai petunjuk dalam peristiwa ini.

“Alat bukti kami sertakan dan sesuai dengan rangkaian peristiwa, juga alibi pelaku. Memang tergambar jelas bahwa MT adalah pelakunya. Jadi sudah kuat sekali,” terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pada malam kejadian pelaku sempat berpamitan dari posko. Dimana hal ini tidak biasa terjadi karena menurut kesaksian rekan-rekannya, pelaku jarang pulang pada waktu dini hari yang dimana jarak antara posko dan rumah pelaku sekitar 200 meter saja.

Istri pelaku sendiri membenarkan bahwa suaminya sempat pulang dan terdengar suara lemparan batu sebagai tanda kehadiran. Setelah itu, pelaku kembali ke lokasi kejadian menggunakan baju bertuliskan “Security” di bagian belakang, dan terekam oleh salah satu saksi menggunakan kain merah di kepala.

“Ini kain merah sebelumnya juga diikatkan di mandau yang biasa dibawanya. Saat kejadian, kain itu digunakan di kepala. Kami menduga, pelaku tidak sempat mengganti semua pakaian karena dipanggil kembali usai kejadian,” jelas Jamaludin.

Saksi Kunci melihat langsung peristiwa pembunuhan

Dalam kasus ini polisi juga menemukan bukti baru dari saksi kunci yang mengaku melihat langsung pelaku saat peristiwa terjadi. Selain itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan tersangka yang bertolak belakang dengan informasi dari lingkungan sekitarnya.

Tim IT Polda Kaltim turut dilibatkan untuk mengekstrak data digital dari perangkat yang berkaitan dengan pelaku. Sejumlah bukti digital memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam kejadian tersebut.

“Kami juga melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk keperluan autopsi. Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka-luka yang sesuai dengan ciri senjata tajam,” jelasnya.

Meski demikian, katanya, sampai saat ini polisi masih belum menemukan senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Pihaknya masih melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti.

“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua bukti dan keterangan saksi sejauh ini sudah sangat kuat,” tegasnya.

Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasusnya

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, sampai saat ini jajarannya masih mengembangkan kasus yang menjadi atensi publik ini.

“Mengenai motifnya, nanti akan kami sampaikan, karena ini adalah proses penyidikan dan baru menetapkan satu tersangka. Maka kami tidak memberikan keterangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Endar juga memastikan penyidik Polda Kaltim menjerat akan menjerat tersangka MT sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 353 KUHP.

“Semuanya berdasarkan pembuktian,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim menyatakan, bahwa proses pengungkapan kasus Muara Kate murni berdasarkan hukum.

“Masyarakat tolong membantu kita menciptakan situasi yang kondusif, khususnya masyarakat Muara Kate,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar