Polda Kaltim Tindak Tegas Premanisme, Ungkap Tambang Ilegal dan Kasus Pelecehan Seksual di Balikpapan

Premanisme
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan kinerja aktif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sesi doorstop dengan awak media pada Jumat (16/5/2025), Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengungkap capaian penting, mulai dari pemberantasan premanisme, pengungkapan kasus pertambangan ilegal, hingga penanganan kasus pelecehan seksual terhadap remaja perempuan di Balikpapan.

27 Kasus Premanisme Terungkap, 41 Tersangka Diamankan

Sejak dimulainya Operasi Pemberantasan Premanisme pada 1 hingga 14 Mei 2025, Polda Kaltim berhasil mengungkap 27 kasus dengan total 41 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, dan pencurian.

“Operasi ini akan terus berjalan hingga 21 Mei 2025, namun penindakan terhadap aksi premanisme tidak berhenti sampai di situ. Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur,” ujar Kombes Yuliyanto.

Penyelidikan Tambang Ilegal di Lahan Unmul Masih Berlanjut

Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Polda Kaltim saat ini telah memeriksa sembilan orang saksi. Penegakan hukum terhadap kasus perusakan hutan menjadi tanggung jawab Gakkum KLHK, sementara Polda Kaltim fokus menyelidiki aktivitas tambang ilegal.

Salah satu kendala utama dalam proses penyelidikan adalah hilangnya alat berat di lokasi kejadian, yang menyulitkan pengumpulan bukti lanjutan.

Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polda Kaltim juga berhasil menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan yang terjadi pada 9 Mei 2025 di Balikpapan. Tersangka berinisial R, kelahiran tahun 2000, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian pada 14 Mei.

Keberhasilan penangkapan cepat ini didukung oleh bukti visual berupa foto yang diserahkan langsung oleh korban kepada pihak kepolisian.

Polda Kaltim Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Kabid Humas menegaskan, masyarakat diharapkan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya aksi premanisme atau tindak kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan secara gratis melalui hotline 110.

“Polda Kaltim akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi keamanan masyarakat. Kami bekerja secara profesional dan terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat,” tegas Yuliyanto.

Dengan berbagai upaya penegakan hukum yang terus digencarkan, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.


Sumber: Bidhumas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar