Polda Kaltim Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Kaltim
Ditreskrimum Polda Kaltim menuntaskan kasus pencabulan balita AB (2) oleh tersangka FR, yang dilaporkan pada 4 Oktober 2024.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur resmi menyelesaikan penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial FR yang diduga mencabuli balita perempuan berusia 2 tahun berinisial AB.

Laporan dugaan tindak pidana ini masuk ke Subdit IV Renakta pada 4 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama sembilan bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan. Selanjutnya, pada Senin (7/7/2025), penyidik melimpahkan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyerahan tersangka dilakukan pukul 11.00 WITA ke Kejari Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

Selama proses penyidikan, Polda Kaltim menerapkan metode Scientific Crime Investigation, melibatkan enam ahli profesional dari berbagai bidang seperti forensik, psikologi, hukum, hingga pemeriksa polygraph. Hasil pemeriksaan para ahli menguatkan keterlibatan tersangka FR dalam kasus tersebut.

Kapolda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Kami tidak mentolerir bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Proses ini bukti kami serius, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara masyarakat, penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar