Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka, Salah Satunya WNA Asal Malaysia

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dalam kurun waktu dua minggu, berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 2,692 kilogram sabu, serta mengamankan 10 tersangka.
Dimana salah satunya bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan dan berhasil mengamankan AZ tersangka kurir sabu yang merupakan warga negara asal Malaysia yang menjadi jaringan narkoba internasional.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, dalam kolaborasi petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,034 kilogram.
“Pelaku ini diduga sebagai kurir jaringan internasional. Ia bekerja di Malaysia sebagai sopir perusahaan sawit,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Dikatakannya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga Kalimantan Timur, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula saat penerbangan dari Malaysia tiba di Bandara SAMS Sepinggan sekitar pukul 19.10 WITA. Dan saat itu, petugas mencurigai di hasil X-ray milik seorang penumpang berinisial AZ.
“Kami lihat gerak gerik pelaku mencurigakan. Dari hasil observasi dan profiling, kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pada koper barang bawaannya,” terang Agus.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap koper ditemukan empat paket sabu seberat 1,034 gram yang disusun rapi dalam lipatan celana panjang milik pelaku.
Setelah temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNNP dan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa pelaku dijanjikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia untuk membawa paket sabu tersebut. Dalam keterangannya, pelaku juga AZ juga mengaku pernah menjalankan pengiriman serupa pada Mei 2025 dengan jumlah sekitar satu kilogram, yang kala itu lolos dari pemeriksaan.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi ini. Sekarang kami juga memburu satu orang DPO yang diduga mengatur keberangkatannya dan penerima barang di Balikpapan,” jelasnya.
Yuliyanto menjelaskan, bentuk sabu yang dibawa pelaku berbeda dari biasanya, dimana pada umumnya berbentuk kristal, namun kali ini sabu dikemas dalam bentuk serbuk halus dan disembunyikan di lipatan celana serta di balik cover koper.
“Cara ini diduga untuk mengelabui petugas agar citra di X-ray tampak seperti benda biasa,” ucapnya.
Metode pengemasan seperti ini merupakan modus baru yang digunakan jaringan narkotika internasional agar sulit terdeteksi. Namun berkat kejelian petugas membaca hasil X-ray, maka upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Sementara itu, barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram kini diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Adrian Risky Lubis menjelaskan selama periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025, atau selama dua minggu pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Dari 6 kasus ini total ada 10 tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.692 gram. Salah satunya merupakan jaringan internasional Indonesia–Malaysia,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pekerja jaringan narkoba, dengan modus beragam, diantaranya mengelabui petugas di bandara asal seperti dari Kuala Lumpur, menggunakan sistem jaringan tertutup (blind system) dalam komunikasi dan distribusi barang, menyembunyikan narkotika dalam kemasan yang sulit terdeteksi saat pemeriksaan.
“Rata-rata tersangka melakukan kejahatan ini karena faktor ekonomi. Ada yang mengaku terdesak kebutuhan biaya keluarga hingga pengobatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Dan dari total barang bukti sabu 2,692 kilogram yang disita tersebut, maka jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 13.462 jiwa dari ancaman ketergantungan narkoba.
BACA JUGA