Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim bersama Polres Jajaran melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , telah mengungkap 6 kasus perdagangan orang.

Korban kasus TPPO ini tersebar di Kota Bontang, Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan, dimana modusnya memperkerjakan korban sebagai ekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, pengungkapan ini untuk sementara terjadi di Bontang, Paser, dan Balikpapan.

“Kami mengamankan pelaku dari Balikpapan 1 orang, Paser 4 orang, dan Bontang 2 orang,” urai Yusuf, Kamis (8/6/2023).

Yusuf mengatakan, diantara para korban kasus TPPO ini masih berada dibawah umur dan diperkerjakan sebagai pekerja seks komersil yang diperdagangkan secara online.

Untuk kasus di Kota Bontang misalnya, dari 2 pelaku yang berhasil diamankan, korbannya masih di bawah umur dan diperdagangkan sebagai pekerja seks komersil.

“Kami saat ini masih mendalami kasusnya, apakah sindikat atau gimana, masih dikembangkan. Lebih lengkap nanti kami tuangkan dalam press release,” tegasnya.

Dikatakannya, kasus TPPO ini menjadi salah satu perhatian yang serius yang saat ini ditangani di Polda Kaltim.

Dimana banyak modusnya seperti dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, kawin kontrak, eksploitasi anak di bawah umur, hingga dipekerjakan TKI atau TKW ke luar negeri.

“Memang disini belum sampai pada perdagangan orang keluar negeri, baru tingkat regional,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Di mana Satgasda TPPO ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda.

“Di Kaltim, Polda Kaltim sudah membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Mujiyono pada 6 Juni kemarin,” paparnya.

Lebih lanjut Yusuf Sutejo menjelaskan, adapun atensi dari Satgas TPPO Polda Kaltim antara lain potensi pelanggaran pada penempatan pekerja migran Indonesia.

Selain itu, TPPO dalam bentuk lain dengan berbagai modus operandi ya g menjadi sasaran Satgas TPPO antara lain, asisten rumah tangga, kawin kontrak atau pengantin pesanan, eksploitasi perempuan dan anak, pengiriman ABK tidak sesuai prosedur, jeratan utang, praktik kerja lapangan atau magang bagi mahasiswa.

“Modus lainnya berupa penggunaan media sosial, seperti scamming telemarketing investasi crypto, sampai prostitusi online,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply