Polda Kaltim Ungkap 7 Kasus Narkoba: 10 Tersangka Diamankan, 3 Kasus Masuk Kategori Menonjol

Polda Kaltim
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi s Mustafa saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan narkoba Medan, Sumatra Utara, Selasa (16/9/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika selama periode Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3.598 gram dan ekstasi sebanyak 3.035 butir.

Dimana dari pengungkapan ini terdapat 3 kasus menonjol, karena dua diantaranya adalah jaringan narkoba dari Sumatera Utara dengan melakukan penyeludupan menggunakan jalur udara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, dari 7 kasus yang berhasil diungkap Ditreskoba Polda Kaltim, terdapat 3 kasus yang menonjol karena jumlah barang bukti yang besar serta keterlibatan jaringan antarprovinsi.

Kasus pertama melibatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.029,96 gram dan ekstasi sebanyak 475 butir.

“Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, yang beralamat di Jalan Masjid R. Ismah Yudi, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kaltim,” ujarnya, dalam keterangan persnya yang di sampaikan di Aula Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

Dikatakannya, dalam kasus ini tersangkanya berinisial IR warga Sumatera Utara dan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang berasal dari Sumatera Utara, yang mencoba menyelundupkan narkoba ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur udara.

“Modusnya menggunakan tas koper dimana narkoba jenis sabu dan ekstasi diselipkan diantara lipatan baju yang dibawanya di dalam koper,” jelasnya.

Kemudian, dalam kasus kedua, polisi menyita 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah No. 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kaltim.

“Kasus kedua ini juga merupakan satu jaringan dengan jaringan narkoba Sumatera Utara yang kami tangkap sebelumnya,” ungkapnya.

Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kaltim. Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.460,3 gram. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah Samarinda.

Samarinda dan Balikpapan Jadi Pasar Utama Narkoba di Kaltim

Menurut Kombes Pol Arif Bastari, pola dari ketiga kasus menonjol ini menunjukkan bahwa wilayah Samarinda dan Balikpapan menjadi target utama peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku mencakup pengiriman melalui jalur udara serta memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba,” ungkapnya.

Dikatakannya, dimana dalam 10 bulan terakhir ini, Ditreskoba Polda Kaltim menemukan pengiriman narkoba menggunakan jalur udara, diaman sebelumnya banyak menggunakan jalur darat.

“Selama ini masuknya narkoba dari negara tetangga di Utara Kalimantan, kemudian masuk Kota Samarinda dan Balikpapan. Nah, kali ini masuk dari jalur udara dari Sumatera Utara, Jakarta dan masuk ke Kota Balikpapan,” katanya.

Melalui pengungkapan ini, kata Arif Bastari, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan warga Kaltim dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 21.025 jiwa.

Upah Antar Narkoba Capai Rp 1,2 juta – 15 Juta

Dalam penyidikan, katanya, dari pengakuan para tersangka kepada petugas, mereka mendapatkan upah antara Rp1,2 juta hingga Rp15 juta, tergantung pada jumlah barang yang dikirim serta peran yang dimainkan dalam jaringan.

“Jadi upah yang diberikan kepada para kurir narkoba ini sangat bervariasi, untuk sekali antar dan pembagian keuntungan perkilonya,” paparnya.

Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan jumlah dan jenis narkotika yang dikuasai dan diedarkan.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Arif Bastari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kita harus putus rantai peredaran narkotika ini bersama-sama,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar