Polda Kaltim Ungkap Dugaan Penggelapan Invoice Rp54 Miliar oleh Mantan Kurator

penggelapan dokumen
ChatGPT bilang: Ditreskrimsus Polda Kaltim ungkap kasus penggelapan dokumen keuangan perusahaan tambang, Rabu (30/7/2025).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dokumen keuangan penting yang merugikan salah satu perusahaan kontraktor tambang senilai puluhan miliar rupiah.

Tersangka berinisial ADS (44), yang sebelumnya menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS, diduga tidak mengembalikan dokumen asli berupa invoice dan lampiran pembayaran milik PT. BAR senilai Rp54 miliar. Dokumen itu awalnya diserahkan pada 21 dan 28 September 2020 untuk verifikasi piutang dalam proses hukum.

Pada 15 Desember 2021, PT. BAR melakukan perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) dengan PT. LCI, yang membeli hak tagih tersebut seharga Rp30 miliar. Pembayaran disepakati dilakukan secara angsuran sebesar Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun. Namun, PT. LCI hanya menyetor tiga kali angsuran dan uang muka, dengan total Rp6,28 miliar, menyisakan tunggakan Rp23,71 miliar.

Permasalahan muncul saat PT. LCI menolak melanjutkan pembayaran dengan alasan tidak menerima dokumen invoice asli. Padahal, dokumen itu telah berada di tangan tersangka ADS dan tidak pernah dikembalikan atau diteruskan ke pihak berwenang.

Akibat kelalaian tersebut, PT. BAR mengalami kerugian besar. Kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 375 KUHP jo. Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan perusakan dokumen milik orang lain secara melawan hukum.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan ekonomi dan menjamin perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha yang dirugikan.


Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar