BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Balikpapan. Kali ini satu pengedar berhasil diringkus, beserta barang bukti 7 poket sabu seberat 7,58 gram dan timbangan digital.

“Inisialnya BA, buruh harian lepas. Alamatnya jalan Wolter Monginsidi, Balikpapan Barat,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Muslihadi Mustofa, Kamis (16/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Operasi penangkapan berlangsung tak jauh dari rumah tersangka, daerah Jumpi, jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

“Ada informasi dari masyarakat. Katanya, di daerah tempat tersangka diamankan sering ada transaksi narkoba. Setelah terima informasi, selanjutnya tim menggelar penyelidikan,” lanjutnya.

Awalnya, saat meringkus tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu 0,38 gram. “Begitu kami geledah di rumahnya, kami temukan 6 poket sabu, dengan berat 7,2 gram,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, sabu miliknya itu didapatkan dari seseorang berinisial U, bandar yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Saat ini tersangka dan BB kami sudah kita bawa ke Polda. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam sepekan ini Subdit III Ditresnarkoba telah menangkap 7 orang pengedar. Salah satunya BA. Sementara 6 lainnya masing-masing berinisial MS (18), TS (30), NH (20), AL (21), AR (21) dan FI (18). Mereka diringkus pada Jumat (10/5).

“Keenamnya kami amankan di 3 lokasi di Balikpapan, yakni di salah satuh halaman hotel berbintang, jalan Projakal dan jalan AW Syachrani (Somber). Total sabu yang kita amankan dari keenamnya 5,9 gram,” pungkasnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply