PASER, Gerbangkaltim.com – Persoalan penambang pasir yang telah difasilitasi oleh DPRD Paser melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai tanpa kesepakatan pada hari Rabu 05/10/2022 lalu.
Setelah berkordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi, diduga pihak CV. Zen Zay Bersaudara belum mengantongi IUP Operasi Produksi.
Sementara beredar informasi termasuk dalam wawancaranya dengan wartawan, pihak CV. Zen Zay Bersaudara mengaku telah memiliki ijin yang jelas.
Hal ini diungkap oleh Muchtar Amar, SH selaku penasehat hukum beberapa warga penambang pasir yang dituding melalui aduan CV. Zen Zay Bersaudara bahwa komoditas pasir di konsesinya telah dicuri dan ditadah serta memiliki ijin yang jelas.
“laporan informasi ini diajukan agar informasi yang menyesatkan dan meresahkan dikalangan penambang pasir terkait Zen Zay Bersaudara mengantongi ijin yang jelas itu terbantahkan,” tegas Amar kepada wartawan selepas menyampaikan laporan informasi ke Polres Paser Senin 10/10/2022.
Mengapa?, Dia menerangkan “sebelumnya pihak Zen Zay dengan dalih sudah punya ijin, minta warga penambang pasir agar menjual pasirnya kepadanya rp85ribu perkubik, namun pihak Zen Zay menjualnya seharga rp200ribu perkubik,”.
Padahal untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan pasir, termasuk pemurnian dan penjualan, bukan hanya terlebih dahulu mengantongi IUP-Operasi Produksi.
“permintaan Zen Zay itu kan seolah-oleh sudah punya IUP-OP, inikan meresahkan dan menyesatkan warga,” beber Amar.
“saya berharap hal ini diklarifikasi oleh pihak Polres Paser karena pemeriksaan aduan sudah jalan, dan diklarifikasi oleh pihak ESDM Provinsi dan Pemkab Paser untuk kejelasannya, karena klaim sepihak telah berijin dan atur harga jual pasir rp200rb beberapa waktu lalu tidak melibatkan pihak terkait,”.
Klarifikasi itu penting, karena tahapan perijinan partisipatif dari daerah hingga ke pusat.
“daerah punya wewenang atas ijin lingkungan, dan daerah pun terdampak atas perijinan yang tak terkendali, termasuk mengkendalikan harga komoditas pasir yang terlalu mahal,” urai dia.
Lebih lanjut Amar menjelaskan “laporan informasi kan sudah diterima Polres Paser, itulah mengapa laporan informasi ini penting ditindaklanjuti oleh pihak terkait, karena belum tertata baik dari hulu ke hilirnya,, ayo kita tata,”.
Dari hulu, perijinan para penambang pasir di Kab. Paser terindikasi semua belum IUP-OP, maka dikhawatirkan roda pembangunan akan stagnasi dan picu inflasi.
“penindakan skala besar tentu saja memberikan efek jera, tapi manfaatnya dari penindakan itu apa, banyak manfaatnya atau justru berdampak mudharat bagi kemaslhatan publik, ini harus dipertimbangkan oleh pihak terkait,” bebernya.
“pencegahan dengan menata kelola dari hulu ke hilir akan menambah pendapatan asli daerah dan negara, pasti pihak terkait akan mendapat reward dari pimpinan dan berpotensi mendapatkan promosi atas kinerjanya,” pungkasnya. (GK)
Share.
Leave A Reply