Polisi Bongkar Group “Kaum Sodom” Balikpapan, Ada Anak Dibawah Umur Jadi Korban

Polresta Balikpapan
Sudit Tipidter Reskrim Polresta Balikpapan meringkus SD (20) pelaku pembuatan video sek sesama jenis dan juga admin grub kaum Sodom alias LGBT yang melakukan praktik seksual yang menyimpang melalui aplikasi digital telegram, Jum'at (25/7/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sudit Tipidter Reskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar grub kaum Sodom alias LGBT yang melakukan praktik seksual yang menyimpang melalui aplikasi digital telegram.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya sempat viral di media sosial tentang keberadaan grub LGBT di Kota Balikpapan yang berlangsung sejak awal bulan Juli 2025. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SD (20) warga Balikpapan yang menjadi pelaku dan admin group penyuka hubungan sejenis.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, setelah viral di media sosial, Sudit Tipter Reskrim Polresta Balikpapan melakukan profiling terhadap media yang dimaksud.

“Setelah viral di media sosial, Saya perintahkan Kasat Reskrim melalui Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, satu hari setelahnya atau pada 9 Juli, kami berhasil diamankan SD (20) yang merupakan pelaku yang juga admin grup LGBT tersebut, saat sedang makan disebuah warung makan di Balikpapan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Jumat (25/7/2025).

Dua akun telegram isinya video aktivitas sek sesama jenis

Dikatakannya, dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pelaku diketahui memiliki dua akun telegram yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi sesama jenis, khususnya laki-laki dengan laki-laki. Kedua akun tersebut bernama “Date Privasi +18” dengan member sebanyak 54 orang pelanggan dan “Lokal Only” yang beranggotakan 20 orang, yang keduanya bersifat tertutup dan hanya dapat diakses oleh anggota yang membayar.

“Postingan dalam grup ini mayoritas berisi video porno sesama jenis. Berdasarkan pemeriksaan, grup ini juga menjadi wadah interaksi antara anggotanya untuk melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.

Anton Firmanto mengatakan, untuk setiap calon anggota wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk grup Date Privasi +18, dan Rp25.000 untuk channel Lokal Only.

“Selain itu, setiap anggota juga diwajibkan mempromosikan grup tersebut kepada orang lain yang memiliki ketertarikan serupa,” jelasnya.

Setiap bulan admin group untung Rp5 Juta

Dari aktivitas tersebut, kata Anton, admin grup diketahui memperoleh keuntungan finansial lebih dari Rp5 juta setiap bulan.

Kapolresta Balikpapan mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan SD yang menjadi pelaku dan admin sebagai tersangka. Namun demikian penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan anggota lain yang diduga terlibat dalam grup tersebut.

“Kami akan telusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat, termasuk member yang aktif dan berlangganan konten di grup tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus ini mengamakan barang bukti Hp pelaku yang berisi 23 video hubungan sek sesama jenis, screen shoot percakapan, buki transfer dan 2 akun telegram serta 1 akun face book, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.

Korbannya ada anak dibawah umur

Sementara dalam kasus ini, ternyata ada korban nya yang merupakan anak dibawah umur, sehingga dalam penanganannya Polresta Balikpapan bekerjasama dengan UPTD Unit PPA Kota Balikpapan.

Perwakilan UPTD Unit PPA Kota Balikpapan, Amanda Achni Faturrahman mengatakan, dalam kasus ini anak dibawah umur ini menjadi korban karena yang bersangkutan bergabung dalam di dalam salah satu group LGBT ini bukan atas kemauannya sendiri, namun atas ajakan orang lain.

“Untuk itu, kami berkomitmen melakukan pendampingan psikologis, dimana sudah dilakukan lebih kurang selama 2 minggu. Dan hasilnya, selama dilakukan pendampingan yang bersangkutan sudah mengetahui hal yang tidak boleh dilakukan dan bukan perbuatan yang baik, ini juga sebagai upaya jangan sampai korban nantinya bisa menjadi pelaku, ini hal yang kita upaya minimalisir,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar