Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Satu Terpaksa Didor

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek Se Kota Balikpapan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai titik Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan ini sebanyak 8 orang pelaku ditangkap, termasuk satu pelaku anak di bawah umur yang masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi terkait curanmor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Dari tangan para pelaku ini, polisi menyita 8 unit sepeda motor hasil curian.
“Modus para tersangka sebagian besar memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel atau tidak mengunci stang. Sementara motif mereka bervariasi, ada yang digunakan sendiri, ada pula yang dijual untuk kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Zeska dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Dalam proses penangkapan, seorang pelaku berinisial FS (20), warga Balikpapan Kota, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dibagaian kaki kiri lantaran melawan dan tidak kooperatif.
Selain itu, dalam kasus ini seorang pelaku yang diduga mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos yang bertuliskan reskrim dalam melakukan aksi curanmor yang viral di media sosial juga berhasil ditangkap.
Berikut daftar para pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing,
MAS (19) warga Tabanan, Bali, FS (20) warga Balikpapan Kota, RH (24) warga Balikpapan Selatan, SY (35) warga Balikpapan Selatan yang diduga juga terlibat di 3 TKP Balikpapan Utara.
Kemudian HK (45) warga Balikpapan Utara, OF (33) warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, MN (55) warga Balikpapan Timur dan RI (17),warga Manggar, Balikpapan Timur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH).
Para pelaku ini melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda, mulai dari kawasan pusat kota hingga pinggiran, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan 21 Januari, Jalan Marsma Iswahyudi, hingga kawasan Waterpark Balikpapan Regency dan Jalan Dendrobium Manggar.
Polisi menegaskan, mayoritas kasus curanmor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada.
“Parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, alarm, atau pasang GPS untuk memudahkan pelacakan jika terjadi kehilangan,” tegas AKP Zeska.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebur, Satreskrim Polresta Balikpapan juga menyerahkan motor hasil curian para pelaku ini kepada pemiliknya. Salah seorang pemilik motor Supriadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Satreskrim Polresta Balikpapan yang telah berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali motor honda beatnya yang dicuri.
“Saya terima kasih kepada Satreskrim Polresta Balikpapan yang telah berhasil menemukan kembali motor saya yang hilang,” ucapnya terharu.
Ia juga mengakui, kehilangan motornya tersebut akibat kelalaiannya saat meninggalkan motor dengan kunci yang masih menggantung di motornya.
BACA JUGA