Polres Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Satreskoba Polres Balikpapan, lantai 3 Gedung Utama, pada Jumat (19/9/2025), setelah mendapat penetapan pengadilan dan perintah dari kejaksaan.
Proses pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal seperti Kaurmin Satreskoba, Propam, Sie Tahti, dan Siwas.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, masing-masing berinisial AH dengan sabu seberat 8,84 gram yang diamankan di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara, serta TS dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram yang ditangkap di Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Wakasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin, SH, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan prosedur tetap setiap perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat sangat menentukan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasubsi Humas Polres Balikpapan menambahkan, pemusnahan ini menjadi pesan moral sekaligus peringatan tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba demi menjaga Balikpapan dari peredaran gelap yang merusak generasi bangsa.
Sumber: Humas Polres Balikpapan
BACA JUGA