Berau – Polsek Talisayan mengamankan seorang pria berinisial TK (57) pada Kamis (28/1/2021), lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari paman Bunga.

Kapolsek Talisayan AKP Herman menyebut, pamannya melaporkan karena Bunga bercerita padanya bahwa Ia telah disetubuhi berkali-kali oleh TK. Saat korban masih berusia 16 tahun.

“Korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak Januari 2020,” ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Herman menyebut, Bunga tidak berani melapor lantaran takut dengan ayah tirinya. Namun, lama kelamaan korban merasa tidak tahan lagi dan akhirnya menceritakan semuanya pada pamannya.

“Iya, karena merasa takut dan juga trauma, Bunga akhirnya bercerita pada pamannya. Berharap mendapat perlindungan,” katanya.

Paman korban yang mendengar cerita tersebut langsung saja melaporkan hal tersebut ke Polsek Talisayan.

“Mendapat laporan itu, segera saja kita amankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batu Putih. Pelaku berinisial TK, umur 57 tahun,” kata Herman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply