Polres Kutim Ungkap Dua Kasus Besar: Residivis Pencurian Ditangkap, Pelaku Curas Brilink Dibekuk

Gerbangkaltim.com, Kutai Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap dua kasus kriminal besar yang menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers di Aula Polres Kutim, Selasa (23/9/2025), Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, memaparkan detail penangkapan pelaku pencurian rumah dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka AL (46), residivis asal Sangatta Utara yang baru bebas dari Lapas Bontang. AL kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah warga di beberapa lokasi. Modusnya, pelaku mencongkel pintu menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda pada awal September. Barang curian bervariasi, mulai dari uang, perhiasan, laptop, hingga sepeda motor. Setelah aksinya terendus, ia sempat kabur ke Samarinda,” ujar AKBP Fauzan.
Kerugian korban dari tiga aksi tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar. AL kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua menyingkap aksi kelompok pelaku curas yang menyasar tiga agen Brilink di Kutim. Modus mereka adalah mengancam korban dengan parang, mendobrak pintu konter, lalu mengambil uang tunai.
“Para pelaku berbagi peran, ada yang mengancam, ada yang berjaga, dan ada yang membawa kabur uang. Total kerugian korban sekitar Rp90 juta,” jelas Kapolres.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial HH (31), H (25), dan KN (17) di sebuah kos di Sangatta Utara pada 19 September 2025. Sementara satu pelaku lainnya, S (29), masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 363 ayat (1) angka 4 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
📌 Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA