Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Narkoba, Amankan Sabu dan 10 Barang Bukti Lainnya

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HSN alias CPG (44), buruh harian lepas asal Kabupaten Paser, diamankan bersama 10 barang bukti di dua lokasi berbeda pada Kamis (4/9) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sin JP Mangala SH, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit ponsel Oppo Reno 12f. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Telaga Sari, ditemukan tiga paket sabu seberat 2,5 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, serta satu kotak putih,” jelas AKP Sin JP Mangala, Jumat (5/9).
HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2021 dan bebas pada 2024. Dari hasil interogasi, ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I dengan sistem tempel. Sabu dijual seharga Rp1 juta per gram, dan hasil penjualan disetorkan kepada pemasok.
Atas perbuatannya, HSN dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. “Mari sambut bulan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan kegiatan positif tanpa narkoba, demi mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman,” ujarnya.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA