Polresta Balikpapan Bongkar Penipuan Rekrutmen PPPK, 41 Warga Jadi Korban

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seorang pria berinisial VN (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu puluhan warga dengan iming-iming jalur khusus penerimaan tenaga PPPK di Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan kasus ini berlangsung sejak 22 Mei hingga 21 Agustus 2025. Hingga kini, 41 orang telah teridentifikasi sebagai korban dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.
“Mayoritas korban adalah karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Mereka dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai PPPK,” kata Zeska saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan. Ia menawarkan jalur khusus dengan biaya Rp3,78 juta per orang melalui jalur partai. Uang itu disebut-sebut untuk biaya pemeriksaan kesehatan di RS Gunung Malang, pembuatan SKCK Rp50 ribu, serta tes narkoba Rp250 ribu.
“Tersangka bahkan memalsukan tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan korban,” ungkap Zeska.
Tidak sedikit korban yang menyetor lebih dari satu kali, hingga mencapai Rp8,28 juta per orang. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp186,5 juta. Uang tersebut seluruhnya digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran, tangkapan layar percakapan, foto, serta satu unit ponsel berisi dokumen dan gambar terkait.
Atas perbuatannya, VN dijerat Pasal 378 jo. 65 KUHP tentang penipuan berulang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menjerat dengan Pasal 372 jo. 65 KUHP tentang penggelapan.
Polresta Balikpapan masih membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang ke instansi pemerintah. Semua informasi resmi hanya melalui instansi terkait,” tutup Zeska.
BACA JUGA