Polresta Balikpapan Musnahkan 18,58 Gram Sabu, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan memusnahkan sabu milik tersangka A.T bersama pihak terkait.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,58 gram, hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di ruang Satresnarkoba lantai 2 Mako Polresta Balikpapan pada Jumat (3/10/2025).

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta para tersangka.

Dua tersangka yang terlibat masing-masing berinisial A.T dan I.S. Dari tangan A.T, petugas menyita sabu seberat 4,94 gram, sedangkan dari I.S ditemukan 13,64 gram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke wastafel di hadapan pejabat terkait.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengelolaan barang bukti sesuai Perkap dan SOP di lingkungan kepolisian. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Setiap pengungkapan kasus berarti kita menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Terima kasih kepada warga yang telah aktif melapor. Mari bersama kita wujudkan Balikpapan Zero Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Maju,” ujar Ipda Sangidun.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar