Polresta Balikpapan Musnahkan 5,28 Gram Sabu dari Tersangka Tunggal

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 gram bruto, hasil penanganan dari dua laporan polisi (LP), pada Jumat (25/7/2025) di lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan oleh tersangka, aparat Satreskoba, dan sejumlah pihak dari instansi terkait.
“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,18 gram. Sisanya 0,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, SIK.
Barang bukti ini disita dari seorang tersangka berinisial D.R. berdasarkan LP tertanggal 4 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan sesuai surat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
-
Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, S.H.
-
Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, S.H.
-
Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, S.H., M.H. dari Kejari Balikpapan
-
Penasehat hukum Yohanis Maroko, Cil. C.ME
-
Perwakilan Sat Tahti, Si Propam, dan Siwas Polresta
-
Penyidik pembantu Satreskoba serta tersangka
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan,” tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA