Polresta Balikpapan Musnahkan 63,63 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkoba
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 63,63 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantai 2 Gedung Utama, Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (21/10/2025).
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda, dengan total berat sabu 63,63 gram,” ungkapnya.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025, dengan tersangka berinisial DW alias P, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 43,73 gram, di mana sebagian besar telah dimusnahkan dan sisanya dikirim ke laboratorium serta disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara kasus kedua, Laporan Polisi Nomor 169/X/2025, menjerat tersangka RI alias R, yang ditangkap pada 6 Oktober 2025 di kawasan BTN Gunung IV, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Dari tangan pelaku, diamankan 23,34 gram sabu, dan sebanyak 19,87 gram di antaranya telah dimusnahkan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKP Safarudin menegaskan, pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan komitmen Polresta Balikpapan untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan.
“Langkah ini penting agar barang bukti tidak kembali beredar dan sebagai bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebut bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan banyak calon korban dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Laporkan ke call center 110 Polresta Balikpapan agar kita bisa bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
BACA JUGA
