Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu 13,88 Gram dari 15 Tersangka Kasus Narkotika

pemusnahan narkoba Balikpapan
Petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama perwakilan Kejaksaan dan tersangka melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 13,88 gram hasil pengungkapan 15 kasus narkotika periode November–Desember 2025.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13,88 gram. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantai tiga Gedung Utama.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari 15 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan selama periode November hingga Desember 2025. Sebanyak 15 orang tersangka kasus narkotika turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum, penyidik Satresnarkoba, serta para tersangka. Proses diawali dengan pembacaan kronologi pengungkapan perkara oleh AKP Safarudin yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan.

AKP Safarudin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti sabu yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan sesuai ketentuan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Dari 15 tersangka yang terlibat, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang dalam tindak pidana narkotika.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, proses pemusnahan dilakukan dalam dua sesi. Barang bukti sabu dilarutkan ke dalam wadah toples plastik yang telah disiapkan, kemudian diaduk hingga larut menggunakan alat pengaduk dengan pengawasan ketat petugas. Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke wastafel kamar mandi lantai tiga Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Menurutnya, setiap gram narkotika yang dimusnahkan berarti mencegah kerusakan masa depan generasi bangsa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. “Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana narkoba, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 Pamapta Polresta Balikpapan secara gratis,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjauhi narkoba demi mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Sumber:
Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar