Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Klandasan Ilir, Amankan Dua Paket Narkotika Siap Edar

pengedar sabu Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan amankan RS (25), terduga pengedar dua paket sabu di wilayah hukum Balikpapan.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (25), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dua paket sabu siap edar di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jumat (24/10/2025) sore.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pinggir jalan dekat Asrama Polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan yang dipimpin Wakasat Narkoba AKP Safaruddin, SH segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat brutto 0,59 gram, timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan, serta ponsel Vivo Y21 warna silver. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok bekas dan kotak bermotif kotak-kotak yang dibawa pelaku.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp750 ribu, dan berencana menjualnya kembali,” jelas AKP Safaruddin.

Kasatresnarkoba menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada warga yang melapor. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda. Laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” imbaunya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar