Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Korupsi Rp1,5 Miliar Terkait Dana Hibah UPT Asrama Haji
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84. Pengungkapan ini disampaikan Kanit II Tipidkor, IPTU Dafid, SH, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan.
Menurut IPTU Dafid, terdapat dua laporan polisi yang berhasil dituntaskan penyidik, dengan dua tersangka masing-masing berinisial HM dan SW. Keduanya merupakan warga Balikpapan dan diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Penyidik menegaskan bahwa penyimpangan tersebut terjadi pada program peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift pada tahun anggaran 2022–2023. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka HM diduga meloloskan proses perizinan secara tidak semestinya bersama rekannya SW, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan audit resmi BPKP Provinsi Kalimantan Timur, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam realisasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada UPT Asrama Haji. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendukung pelayanan haji, namun sebagian besar tidak digunakan sesuai ketentuan.
Barang bukti senilai lebih dari Rp1,5 miliar telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan.
IPTU Dafid menegaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan dan informasi, sehingga kerugian negara dapat terungkap dan diselamatkan. Ia kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sumber: Polresta Balikpapan
BACA JUGA
